Polisi Salah Hukum Anak DPR RI yang Aniaya Pacar?
Pakar sebut jeratan pasal anak DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas terlalu ringan.
Tak hanya itu, pasal yang dijatuhi kepada tersangka disebut kurang lengkap.
Untuk diketahui sebelumnya, berita tewasnya wanita di Surabaya akibat penganiayaan ramai dibicarakan di media sosial.
Namun, menurut pakar, pasal tersebut terbilang ringan untuk menghukum Ronald Tannur.
Hal tersebut dikatakan oleh pakar hukum pidana Universitas Airlangga (UNAIR), I Wayan Titib Sulaksana.
Menurut Sulaksana, penyidik seharusnya menggunakan pasal terkait penghilangan nyawa orang lain.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).
“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Reny, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam, yakni mulai dari pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.